Tiongkok telah memberlakukan kontrol ekspor sementara pada beberapa drone dan barang-barang terkait DRone

Tiongkok telah memberlakukan kontrol ekspor sementara pada beberapa drone dan barang-barang terkait DRone。

Kementerian Perdagangan, Administrasi Umum Kepabeanan, Administrasi Ilmu Pengetahuan dan Industri Negara untuk Pertahanan Nasional dan Departemen Pengembangan Peralatan Komisi Militer Pusat mengeluarkan pemberitahuan tentang penerapan pengendalian ekspor pada beberapa UAV.

Pengumuman tersebut menunjukkan bahwa sesuai dengan ketentuan terkait dari Undang-Undang Pengendalian Ekspor Republik Rakyat Tiongkok, Hukum Perdagangan Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok dan Hukum Kepabeanan Republik Rakyat Tiongkok, untuk menjaga keamanan nasional dan kepentingan, Dewan Negara dan Komisi Militer Pusat menyetujui keputusan untuk menerapkan kontrol ekspor sementara pada kendaraan udara tak berawak tertentu.

Detail pengumumannya adalah sebagai berikut:

 

1/ Kendaraan udara tak berawak yang indikator kinerjanya belum memenuhi indikator pengendalian yang ada, namun telah memenuhi indikator sebagai berikut (lihat nomor Barang Pabean : 8806100010, 8806221011, 8806229010, 8806231011, 8806239010, 8806241011, 8806249010, 880 6291011, 8806921011, 8806929010 8806931011 , 8806939010, 8806941011, 8806949010, 8806990010), tanpa izin, tidak boleh diekspor:

Kendaraan udara tanpa awak atau pesawat tanpa awak yang mampu melakukan penerbangan terkendali di luar jangkauan penglihatan alami operator, dengan daya tahan maksimum 30 menit atau lebih dan berat lepas landas maksimum 7 kilogram (kg) atau berat kosong 4 kilogram (kg) , memiliki salah satu karakteristik berikut:

(1) Kekuatan peralatan radio udara melebihi nilai batas daya yang disetujui dan disertifikasi untuk produk radio sipil internasional;

(2) membawa beban yang berfungsi untuk melempar atau alat lemparnya sendiri;

(3) membawa kamera hiperspektral, atau membawa kamera multispektral yang mendukung pita selain 560 nm (nm), 650 nm (nm), 730 nm (nm), 860 nm (nm);

(4) membawa perbedaan suhu setara kebisingan kamera inframerah (NETD) kurang dari 40 milikelvin (mK);

(5) Modul pemosisian jangkauan laser yang dibawa memenuhi salah satu persyaratan berikut:

a, Modul jangkauan dan pemosisian laser termasuk dalam produk laser kelas 3R, Kelas 3B, atau Kelas 4 yang ditetapkan oleh GB7247.1-2012;

b, Modul pemosisian jangkauan laser yang dibawa termasuk dalam produk laser Kelas 1 yang ditentukan dalam GB7247.1-2012, dan dapat mencapai batas emisi (AEL) lebih besar dari atau sama dengan 263,89 nanojoule (nJ), bukaan referensi lebih besar dari 22 mm (mm), dan daya transmisi pulsa laser maksimum lebih besar dari 52,78 watt (W) dalam 5 nanodetik;

C.Modul pemosisian jangkauan laser yang dibawa termasuk dalam produk laser kelas 1M yang ditentukan dalam GB7247.1-2012, dan dapat mencapai batas emisi (AEL) lebih besar dari atau sama dengan 339,03 nanojoule (nJ), bukaan referensi lebih besar dari 19 mm (mm), dan daya transmisi pulsa laser maksimum lebih besar dari 67,81 watt (W) dalam 5 nanodetik.

(6) Dapat mendukung beban yang tidak bersertifikat.

Yang dimaksud dengan “indikator pengendalian yang ada” adalah indikator teknis yang ditetapkan dalam Pengumuman Kementerian Perdagangan, Administrasi Umum Kepabeanan, Administrasi Ilmu Pengetahuan dan Industri Negara untuk Pertahanan Negara dan Departemen Pengembangan Peralatan Komisi Militer Pusat Nomor 20 Tahun 2015 ( ”Pengumuman Pemberlakuan Pengawasan Ekspor Sementara Kendaraan Udara Tak Berawak Penggunaan Ganda”).Dan indikator teknisnya diatur dalam Pengumuman Kementerian Perdagangan dan Administrasi Umum Kepabeanan Nomor 31 Tahun 2015 (Pengumuman Penguatan Pengendalian Ekspor Beberapa Barang Penggunaan Ganda).Ekspor drone yang memenuhi kedua kategori indikator tersebut wajib memperoleh izin ekspor sesuai dengan persyaratan pengumuman di atas.

 

2/Selama masa pengendalian sementara, semua kendaraan udara tak berawak yang indikatornya tidak memenuhi indikator pengendalian yang ada dan indikator yang ditentukan dalam Pasal 1 tidak boleh diekspor jika eksportir mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa ekspor tersebut akan digunakan untuk proliferasi. senjata pemusnah massal, kegiatan teroris atau tujuan militer.

 

3/ Operator ekspor harus melalui prosedur perizinan ekspor sesuai dengan ketentuan terkait, mengajukan permohonan ke Kementerian Perdagangan melalui Departemen Perdagangan yang berwenang di provinsi, mengisi formulir permohonan untuk ekspor barang dan teknologi penggunaan ganda, dan menyerahkan yang berikut ini dokumen:

(1) kontrak atau perjanjian ekspor asli atau fotokopi atau pindaian sesuai dengan aslinya;

(2) Uraian teknis atau laporan pengujian barang yang akan diekspor;

(3) Sertifikat pengguna akhir dan penggunaan akhir;

(4) Pengenalan importir dan pengguna akhir;

(5) surat keterangan identitas kuasa hukum pemohon, pengelola usaha utama, dan penangan.

 

4/Kementerian Perdagangan, sejak tanggal diterimanya dokumen permohonan ekspor, akan memeriksanya, atau bersama-sama memeriksanya dengan departemen terkait, dan mengambil keputusan persetujuan atau penolakan dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Ekspor barang-barang yang tercantum dalam pengumuman ini yang mempunyai dampak besar terhadap keamanan nasional harus diserahkan kepada Dewan Negara untuk mendapat persetujuan Kementerian Perdagangan bersama dengan departemen terkait lainnya.

 

5/Setelah pemeriksaan dan persetujuan, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan izin ekspor untuk barang dan teknologi penggunaan ganda (selanjutnya disebut izin ekspor).

 

6/ permohonan izin ekspor dan prosedur penerbitan, kasus khusus, periode penyimpanan dokumen dan informasi, sesuai dengan Kementerian Perdagangan, Administrasi Umum Perintah Kepabeanan No. 29 tahun 2005 (“Barang Penggunaan Ganda dan Teknologi Tindakan Administrasi Lisensi Impor dan Ekspor “) ketentuan terkait.

 

7/ Operator ekspor harus menunjukkan izin ekspor kepada Bea Cukai, menyelesaikan formalitas pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan Republik Rakyat Tiongkok, dan menerima pengawasan pabean.Bea Cukai menangani pemeriksaan dan formalitas pelepasan berdasarkan izin ekspor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

 

8./Apabila eksportir mengekspor tanpa izin, di luar cakupan izin, atau melakukan tindakan ilegal lainnya, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan departemen lainnya akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.Jika perkaranya merupakan tindak pidana, maka pertanggungjawaban pidananya diselidiki menurut hukum.

 

9/Pengumuman ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2023. Jangka waktu pengendalian sementara tidak lebih dari dua tahun.

 

Semua karyawan dariKESEHATANDepartemen Perdagangan Internasional akan terus memenuhi kebutuhan pelanggan sebagai tugas pertama, memenuhi permintaan pasar berdasarkan kerangka hukum, dan terus menyediakan produk berkualitas tinggi.alat kesehatanDanproduk - produk kesehatan.Jika Anda tertarik dengan produk kami dan barang-barang China lainnya, silakan hubungi kami, sehingga Anda dapat membeli dengan mudah, bekerja dengan gembira, dan mendapatkan uang.

Gambar Weixin_20230801171521Gambar Weixin_20230801171644RC (3)Gambar Weixin_20230801171548Gambar Weixin_20230801171633Gambar Weixin_20230801171706Gambar Weixin_20230801171556Gambar Weixin_20230801171602

 


Waktu posting: 01 Agustus-2023